Bagikan:

MATARAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan berkas kasus pembegalan di Lombok Tengah yang viral karena dua dari empat pelakunya tewas di tangan korban, Amaq Sinta.

"Iya, berkas baru tahap satu, kita limpahkan ke jaksa untuk diteliti," kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata, di Mataram dilansir Antara, Jumat, 22 April.

Dalam berkas perkara dua tersangka berinisial W (22) dengan H (17), Kombes Hari mengatakan tidak ada perubahan atau pun penambahan sangkaan pasal pidana.

"Masih kita tetap gunakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pidana," ujarnya.

Perihal salah seorang tersangka yang masih di bawah umur, Hari memastikan penanganan tetap merujuk pada sistem peradilan anak. "Untuk penanganan dua tersangka, tetap di bidang jatanras, tetapi karena salah satu di bawah umur, kita pakai juga penyidik yang punya kompetensi di bidang itu (sistem peradilan anak)," ucap dia.

Bukti yang menguatkan penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka ada pada keterangan tiga orang saksi petunjuk. Dari keterangan mereka, terungkap adanya niatan kedua tersangka berbuat pidana bersama dua rekannya yang tewas, berinisial O dan P.

Selain keterangan saksi petunjuk, penyidik juga menguatkan bukti dari pemeriksaan korban, Amaq Sinta, dan hasil olah tempat kejadian perkara serta penyitaan barang bukti di lokasi kejadian. Ada juga dari hasil analisa autopsi jenazah, dan koordinasi dengan pakar hukum pidana.

Karena itu, polisi memastikan bukti yang menguatkan kedua pelaku sebagai tersangka kasus begal tersebut sudah sesuai dengan proses penyidikan di lapangan.