Bikin Sungai di Denpasar Jadi Merah, Pemilik Usaha Sablon Didenda Rp2,5 Juta
FOTO DOK PEMKOT DENPASAR

Bagikan:

DENPASAR - Pemilik usaha sablon di Jalan Kebo Iwa Utara, Perumahan Swamandala, Denpasar, Bali, yang mencemari sungai hingga warna berubah merah didenda Rp2,5 juta.

Sanksi ini dijatuhkan kepada terdakwa Sumadi dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeeri Denpasar.

Sidang yang dipimpin hakim I Putu Sayoga dan paniter Ni Komang Sri Utami, menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2,5 juta kepada pembuang limbah yang menyebabkan aliran sungai di wilayah Denpasar Barat berwarna merah.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan Satpol PP Kota Denpasar bersama tim gabungan DLHK bergerak cepat untuk mencari sumber pencemaran yang menyebabkan berubah warnanya air di aliran kawasan Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Gede menjadi merah. 

"Tentunya hal ini telah dilaksanakan investigasi dengan melihat, menganalisa dan membuktikan, serta pengujian kandungan air sungai. Dari hasil tersebut ditemukanlah sumber pencemaran dari usaha sablon atau pencelupan," kata dia. 

Usaha yang digeluti pria bernama Sumadi ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. 

"Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya dan ada efek jera," imbuhnya.

Ngurah Bawa Nendra mengatakan Satpol PP merespons cepat laporan masyarakat soal ketertiban lingkungan.

"Untuk mengentaskan permasalahan serupa secara berkelanjutan diperlukan sinergitas seluruh komponen secara komperhensif guna meminimalisisr pelanggaran perda dan hukum," ujarnya.

"Serta semua usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga akan kami berikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga memiliki peran penting bersama aparat desa untuk mengawasi pelanggaran dan melaporkan kepada instansi terkait," ujar Bawa Nendra.