Bagikan:

BENGKULU - Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta kepada dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur anggaran 2019-2020 dengan total dana Rp25 miliar.

Vonis itu dijatuhkan kepada dua terdakwa, yaitu mantan Sekretaris KPU Kabupaten Kaur yaitu Sunarsan dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kaur Ujang Nopizar.

"Kedua terdakwa dijatuhkan hukuman empat tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana kasus korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Dicky Wahyudi Susanto di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jumat.

Ia menyebutkan bahwa Sunarsan dan Ujang dinyatakan bersalah.

Hal tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk terdakwa Sunarsan didenda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp111 juta dengan catatan apabila tidak sanggup membayarnya, maka harta bendanya dapat disita.

"Harta benda tidak mencukupi juga, diganti kurungan penjara selama satu tahun enam bulan," sebut Dicky.

Untuk terdakwa Ujang Nopizar juga didenda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara dan tambahan uang pengganti sebesar Rp78 juta.

Namun, jika terdakwa tidak mampu membayar dan harta benda yang disita tidak mencukupi, diganti kurungan penjara satu tahun enam bulan.

Diketahui, Sunarsan dituntut JPU dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara serta dikenakan pidana tambahan Uang Pengganti (UP) Rp462 juta subsider tiga tahun enam bulan.

Untuk terdakwa Ujang Nopizar, JPU menuntut pidana penjara enam tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan tambahan pidana uang pengganti sebesar Rp452 juta subsider tiga tahun tiga bulan penjara.

Berdasarkan analisa yuridis JPU terhadap fakta selama persidangan bahwa kedua terdakwa bekerjasama dalam mengelola anggaran dana Hibah KPU Kaur senilai Rp25 miliar namun tidak sesuai dengan peraturan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp958 juta.