Wali Kota Malang Sutiaji Divonis Bersalah Langgar PPKM, Didenda Rp25 Juta
Wali Kota Malang Sutiaji/IST

Bagikan:

MALANG - Wali Kota Malang Sutiaji menjalani sidang dalam kasus pelanggaran PPKM di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang. 

Selain Sutiaji, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum, Arif Tri Sistiawan juga turut disidang. 

Dalam sidang yang dipimpin Farid Zuhri, Wali Kota Malang dan sejumlah orang lainnya dinyatakan bersalah melanggar PPKM. 

"Pada intinya mereka bertiga mengaku melanggar Prokes Pergub Jawa Timur Pasal 49. Mereka mengaku," kata Humas PN Kepanjen Muhamad Aulia Reza Utama, Selasa, 12 Oktober.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman denda bagi Sutiaji sebesar Rp25 juta atau kurungan 15 hari. Sementara Erik didenda Rp15 juta atau kurungan 10 hari.

"Dan Arif didenda Rp 10 juta kalau tidak dibayar dikurung delapan hari," kata dia.

Wali Kota Malang,Sutiaji mengaku menerima dan menghormati putusan hakim.

"Saya ikut prosedurnya saya rakyat di sini nggak ada bedanya saya turuti saja," katanya.

Dia mengatakan tak ada yang dirugikan dalam vonis hakim ini. “Nggak ada yang dirugikan, sudah iya saya terima," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Sutiaji bersepeda atau gowes dengan rombongan di wilayah Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jatim.

Kegiatan itu dilaporkan elemen masyarakat sebagai pelanggaran protokol kesehatan karena wilayah tersebut masih berstatus PPKM level 3.