Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sebaiknya mundur dari jabatannya. Dia dianggap membebani dan membebani komisi antirasuah.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman menanggapi pelaporan Lili ke Dewan Pengawas KPK. Lili dilaporkan karena diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Demi kebaikan KPK maka sudah semestinya LPS mengundurkan diri. Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 13 April.

Menurut Boyamin, pelaporan Lili kali ini harusnya menjadi kartu kuning kedua. Sebab, kartu kuning pertama, sudah diberikan oleh Dewan Pengawas ketika ia terbukti melanggar etik setelah berkomunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Tak hanya itu, Boyamin juga menyinggung Lili saat ini masih menjadi 'pasien' Dewan Pengawas KPK terkait dugaan berbohong saat jumpa pers dengan mengatakan tak pernah berkomunikasi dengan Syahrial. Padahal, yang terjadi justru sebaliknya.

Sehingga, MAKI mendesak agar Dewan Pengawas KPK segera menuntaskan proses investigasi dan dilanjutkan dengan sidang etik. Apalagi, Boyamin yakin, dugaan pelanggaran etik itu sangat kuat karena saat ini investigasi dan pemanggilan resmi terhadap pihak terkait sudah dilakukan.

"Dewas KPK segera menuntaskan proses investigasi dan dilanjutkan persidangan guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran LPS demi kepercayaan publik kepada KPK," ujarnya.

Langkah ini, sambung Boyamin, perlu dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK. "Apabila berlarut larut maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat dengan akibat akan semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi karena pimpinannya bermasalah," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan pelat merah.

Aduan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Dewas KPK dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak. Selain itu, Tumpak Hatorangan dkk sudah meminta pihak terkait untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Adapun pengaduan ini bukan pertama kalinya ditujukan terhadap Lili. Pada 30 Agustus 2021 lalu, Dewas KPK telah menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dia dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Atas perbuatannya, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.