JAKARTA – Saat kelompok massa pelaku kerusuhan mendatangi pos polisi (Pospol) Pejompongan, di Jalan Pejompongan Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin 11 April, malam, ternyata di dalamnya masih terdapat anggota kepolisian yang bertugas.
"Ada anggota polisi (di dalam Pospol), karena saking banyaknya (massa) mereka meminta bantuan perkuatan. Saat diserang (massa), dia mengamankan diri, bukan kabur, karena banyaknya massa saat itu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana kepada VOI, Selasa 11 April, malam.
AKBP Wisnu menjelaskan awal mula kejadian pembakaran Pospol Pejompongan. Peristiwa itu terjadi setelah bubarnya massa unjukrasa di depan Gedung DPR RI.
"Kemudian mereka bergerak ke arah Slipi, Pejompongan," ujarnya.
Kemudian, di lokasi tersebut mereka melakukan pembakaran pada Pospol yang tepat berada di depan Menara BNI.
Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi langsung bergerak mengejar pelaku usai Pospol Pejompongan dibakar.
BACA JUGA:
"Setelah kejadian, kita bergerak cepat begitu mengetahui bahwa pos Pejompongan terbakar," katanya.
Anggota kepolisian langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP), dan beberapa orang yang dicurigai sebagai pelaku diamankan.
"Hasil pemeriksaannya, (mereka) kita tetapkan sebagai pelaku pembakaran," paparnya.
Ketiga tersangka berinisial AF (17), RS (22) dan RE (19). Mereka merupakan satu kelompok yang berasal dari Kota Bekasi.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran Jo 170 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.