Jokowi Teken Perpres Baru, Dankor Brimob Diemban Jenderal Bintang Tiga
Dankor Brimob Polri Irjen Pol Anang Revandoko (kanan) di atas kendaraan taktis milik Brimob Polri. (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komandan Korps Brimob (Dankor Brimob) kini dijabat jenderal bintang tiga dari sebelumnya bintang dua. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2022 diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pad 7 April 2022.

Dalam lampiran perpres tersebut, jabatan Dankor Brimob diisi Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga dan pangkat eselon 1A.

Dalam Pasal 22 Perpres 54/2022 itu dijelaskan bahwa Korps Brigade Mobil yang disingkat Kor Brimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.

Dalam Pasal 22 Perpres 54/2022 itu dijelaskan bahwa Korps Brigade Mobil yang disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.

Korbrimob memiliki tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.

Dankor Brimob dibantu oleh Wakil Dankor Brimob yang disingkat Wadankor Brimob. Dankor Brimob bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Selanjutnya pada ayat (5) Pasal 22 yang diubah adalah Korbrimob terdiri atas 1 Biro dan paling banyak 5 pasukan.

Dalam pasal 54 Perpres 54/2022 juga disebutkan bahwa Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Dankor Brimob, Asops, Asrena, As SDM, dan Aslog merupakan jabatan eselon I.A.

Selain itu, dalam bagian lampiran Perpres 54/2022, tertulis Wakil Dankor Brimob merupakan Inspektur Jenderal/Pati Bintang 2 dengan pangkat eselon 1B.

Adapun saat ini Dankor Brimob dijabat oleh Irjen Pol Anang Revandoko.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada November 2021 lalu menyebutkan Korps Brimob saat ini menghadapi tugas dan tantangan yang semakin kompleks dan berat seperti penanggulangan pandemi COVID-19, masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam penyelenggaraan acara-acara tingkat nasional maupun internasional, penanggulangan bencana alam, dan rangkaian kegiatan politik pada 2024.

Tantangan dan tugas yang semakin berat dan kompleks itu yang membuat perlu adanya restrukturisasi dalam tubuh Korps Brimob.

"Pengembangan organisasi (rekstrukturisasi-red) untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut dengan membangun tambahan pasukan Brimob di Indonesia barat, Indonesia tengah, Indonesia timur dan Ibu Kota Negara, sehingga pada saat terjadi situasi kamtibmas yang eskalasi meningkat, maka personel-personel Brimob Polri bisa lebih cepat untuk melakukan langkah-langkah di lapangan," kata Sigit dalam kegiatan HUT ke-75 Brimob di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, 14 November 2021.