Kemenkes Tegaskan Penerima Vaksin Janssen Bisa Disuntik Booster
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

JAKARTA - Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menegaskan penerima vaksin primer menggunakan Janssen (J&J) sudah bisa menerima vaksin dosis ketiga atau booster.

Hal ini menanggapi pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan soal penerima vaksin Janssen tak diperlakukan sama dengan penerima vaksin lain.

Sebab orang yang menerima vaksin Janssen hanya mendapat sekali suntikan untuk dosis lengkap. Yang menjadi keluhan, mereka masih dianggap baru mendapat vaksinasi dosis pertama. Dikhawatirkan, mereka tak bisa mendapatkan vaksin booster yang saat ini dijadikan syarat untuk mudik.

“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,” kata Nadia dalam keterangannya, Jumat, 8 April.

Sementara itu, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menegaskan mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen akan melakukan vaksinasi booster.

"Untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin COVID-19 lainnya. Apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir,” ungkap Setiaji.

Menurut dia, Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak.

"Vaksin Janssen sendiri sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN," ucapnya.

Sebagai informasi, vaksin COVID-19 jenis Janssen merupakan salah satu vaksin yang menerima izin penggunaan darurat oleh BPOM. Untuk saat ini, vaksin Janssen ini diberikan baru kepada kelompok usia 18 tahun ke atas.

Vaksin Janssen ini juga merupakan vaksin COVID-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap. Sehingga dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi booster, penerima vaksin Janssen dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.