MAKASSAR - Tim Tangkap Boronan (Tabur) Kejaksaan berhasil menangkap terpidana politikus Golkar Sulawesi Selatan, M Risman Pasigai di Jakarta. Dia menjadi buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar selama setahun, usai divonis atas kasus pencemaran nama baik.
"Terpidana telah divonis inkrah enam bulan penjara, pada 3 Maret 2021. Bersangkutan sudah tiga kali kita panggil, tapi tidak kooperatif. Akhirnya, kami bekerja sama intelijen Kajati dan Kejagung menetapkan terpidana sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari dilansir Antara, Selasa, 5 April.
Terpidana dikenakan pasal 311 ayat 1 KHUPidana tentang pencemaran nama baik dengan vonis penjara enam bulan. Karena telah ditetapkan sebagai DPO, tim terus bergerak memantau pergerakannya.
"Kita deteksi keberadaannya dimana, dan dilakukan penangkapan tadi malam di salah satu warung kopi Jalan Wahid Hasyim, Jakarta. Setelah penangkapan langsung dibawa tim ke Makassar untuk menjalani proses pidana penjaranya," papar Sundari.
BACA JUGA:
Kasus ini bermula saat dirinya sebagai Ketua Panitia Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulsel pada 26-27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar.
Saat itu, ada dua orang kader Golkar berinisial HA dan MT datang membagikan selebaran sekaligus menyampaikan aspirasi penolakan Nurdin Halid, Calon Ketua DPD Golkar Sulsel serta memprotes Musda tersebut karena dinilai melanggar aturan organisasi kepartaian.
Panitia keamanan saat itu langsung bergerak meminta keduanya keluar ruangan, sesaat HA di luar berbicara dengan terpidana. Panitia serta aparat kepolisian meminta HA segera menjauhi arena Musda agar tidak terjadi kericuhan.
Terpidana Risman Pasigai lantas memberikan pernyataan kepada media saat itu keduanya orang suruhan RA (Rusdin Abdullah) juga kader senior Golkar Sulsel yang mau mengacaukan Musda, dan meminta RA datang sendiri jangan menyuruh orang.
Namun belakangan, korban RA tidak terbukti menyuruh saksi HA dan MT datang ke arena Musda untuk mengacau kegiatan tersebut sehingga korban merasa di fitnah serta dicemarkan nama baiknya.
Karena merasa dirugikan akhirnya korban RA melaporkan ke polisi hingga berperkara di Pengadilan Negeri Makassar. Putusan bebas bersyarat pada sidang tingkat pertama namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding ke Pengadilan Tinggi menggugurkan putusan itu, selanjutnya berperkara di tingkat Kasasi. Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis enam bulan penjara.