Bagikan:

MAKASSAR - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi bersama Tim Tabur Kejaksaan menangkap buronan terpidana Dahniar binti Darisa dalam perkara tindak pidana penyelundupan pada pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin usaha angkutan.

"Terpidana ditangkap sedang berada di tempat persembunyiannya lokasi Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Terpidana merupakan buronan Kejaksaan Kalimantan Timur," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi dilansir ANTARA, Rabu, 22 Mei.

Penangkapan tersebut atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim setelah mengendus keberadaan bersangkutan, sehingga tim Tabur Kejati Sulsel dan Tim Kejaksaan mengamankannya.

Usai diamankan, terpidana Dahniar binti Darisa selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejati Kalimantan Timur untuk pelaksanaan eksekusi dan dibawa untuk menjalani masa hukumannya.

Terdakwa Dahniar binti Darisa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tersebut melanggar pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Hal tersebut berdasarkan putusan inkrah dari putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot nomor 264/Pid.Sus/2018/PN Tgt per tanggal 11 Oktober 2018 yang amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.

Dahniar dihukum pidana penjara selama tujuh bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Usai putusan tersebut, bersangkutan sudah dipanggil secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

Karena mangkir dari panggilan, maka Kejati Kalimantan Timur melaporkan hal tersebut kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel untuk selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan.