JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penetapan tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumatera Utara merupakan langkah signifikan penegakan hukum kasus tersebut.
"Selain langkah signifikan, hal ini juga dilihat dari penggunaan pasal kepada tersangka," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dikutip Antara, Selasa, 5 April.
Selain menjerat TRP dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Sumatera Utara, kata dia, juga menjerat tersangka dengan pasal-pasal lainnya yang diatur dalam KUHP.
Menurut dia, proses hukum dalam kasus kerangkeng manusia tersebut berjalan cukup baik. Terlebih lagi setelah adanya koordinasi antara Polda Sumatera Utara dengan Komnas HAM.
Komnas HAM, sambung Anam, juga mendengar informasi Polda Sumatera Utara sedang menggali lebih dalam upaya pemulihan para korban. Mengacu pada Undang-Undang TPPO, terdapat hal yang mengatur tentang hak korban akibat konsekuensi kejahatan yang dialaminya.
"Dalam kasus ini itu tidak terlalu susah, misalnya, gaji yang tidak dibayar," ujarnya.
BACA JUGA:
Komnas HAM mengimbau masyarakat yang mengetahui kasus tersebut agar berani memberikan kesaksian pada Polda Sumatera Utara. Namun, jika menemukan kesulitan bisa menghubungi Komnas HAM. "Ketika prosesnya cepat maka segera ada penahanan tersangka lain," ujar dia.