MEDAN - Polda Sumut menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng miliknya.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan penetapan status tersangka Terbit Rencana Perangin Angin setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini.
Irjen Panca mengatakan, setelah mengumpulkan bukti dan fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
"Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Medan, Selasa, 5 April.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Terbit Rencana Perangin Angin dijerat dengan pasal 2, pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP," papar Kapolda.
BACA JUGA:
Kapolda menegaskan, penyidik masih terus bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
"Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumut menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.