TANGERANG - Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap dua warga negara asing (WNA) India berinisial RM dan JS. Keduanya ditangkap lantaran terbukti memalsukan dokumen keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tito Andrianto menjelaskan penangkapan pertama dilakukan oleh JS pada 22 Januari 2022 di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.
Bermula saat JS tiba di bandara, kemudian pihak Imigrasi melakukan pengecekan kelengkapan dokumen perjalanan. Setelah diperiksa, ternyata JS terbukti menggunakan visa palsu.
"JS kedapatan mengubah identitas dan barcode pada e-visa dengan index visa 312," katanya.
Setelah diketahui bahwa JS merupakan pengguna visa palsu, petugas langsung melakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:
Tito menyebut, JS disangkakan Pasal 121 huruf B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
"Dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," sambung Tito.
Sementara itu RM tertangkap pada 8 Februari 2022. Dia terbukti memalsukan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti.
"RM terbukti membawa dokumen VM seperti Paspor India, SIM Negara Kanada, Izin Tinggal Kanada, Sertifikat Forklift Kanada, PCR test, hingga sertifikat vaksin, (milik VM)," katanya.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Udang RI No. 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana paling lama penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta