TANGERANG - Kepala Kantor Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus WN India berinisial RM yang ditangkap karena memalsukan dokumen paspor.
“Masih di dalami tujuannya ke Indonesia. Sementara menurut pengakuan WNA ini, datang ke indonesia untuk berbisnis. Pengakuaannya,” kata Romi saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Februari.
“(Pelaku) masih kita dalami, karena yang bersangkutan kalau ditanya selalu berubah-ubah,” sambungnya.
Romi menuturkan, pelaku akan menjalani pemeriksaan selama 30 hari. Nantinya bila cukup bukti, pihaknya akan menyerahkan ke pihak kejaksaan.
"Tentunya proses penyelidikan itu di ruang detensi 30 hari, dia kalau sudah cukup bukti kita limpahkan ke kejaksaan,” katanya.
BACA JUGA:
Sebelumya diberitakan, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal india inisial RM ditangkap. RM menggunakan sejumlah dokumen palsu saat memasuki Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.
Kepala Kantor Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan kejadian itu terjadi pada Selasa, 8 Februari. Ia menceritakan, RM memasuki Indonesia dengan memiliki paspor yang tidak mencantumkan nama aslinya.
“Seorang WNA berinsial RM tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinsial VM dengan foto yang telah diganti,” kata Romy dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Februari.