Bagikan:

PALU - Petugas gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, menertibkan papan reklame tak berizin di sejumlah lokasi. Upaya ini juga sejalan dengan niat Pemkot Palu meraih penghargaan Adipura 2023.

"Kebijakan ini diambil karena saat ini mulai marak pemasangan reklame secara serampangan sehingga papan iklan yang melanggar ketentuan perlu ditertibkan," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid di Palu, Selasa 5 April.

Ia menjelaskan Pemkot Palu telah menentukan aturan pemasangan iklan untuk kepentingan komersil bagi pengguna jasa media reklame melalui Peraturan Wali Kota Palu Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame karena jika pemasangan tidak sesuai ketentuan, maka akan mengganggu nilai estetika kawasan perkotaan.

Oleh karena itu, sebelum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan langkah penertiban, maka penyedia jasa iklan atau perusahaan pemasang iklan untuk menertibkan terlebih dahulu semua reklame yang tidak sesuai ketentuan dan tata letak yang telah ditetapkan.

"Jika pemilik jasa tidak mampu menjalankan imbauan ini, maka selanjutnya instansi terkait mengambil langkah konkret, termasuk pemberian sanksi sesuai regulasi yang berlaku," kata Hadianto, melansir Antara.

Pemkot Palu dalam menerapkan kebijakan itu bertujuan untuk menciptakan keindahan, memberikan keamanan, dan kenyamanan bagi warga untuk beraktivitas tanpa ada hal-hal yang berpotensi membahayakan jiwa.

"Kami ingin kota ini tertib. Untuk mewujudkan itu tentunya kota ini harus ramah, terlebih Pemkot Palu ingin menciptakan lingkungan perkotaan yang bersih dan sehat dengan tekad meraih penghargaan Adipura 2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH)," demikian Hadianto.