JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan pelapor Kapten Vincent atas kasus dugaan penipuan binary option, Oxtrade pada pekan depan.
"Kemungkinan dalam minggu depan akan kita periksa," kata Kombes Zulpan dikutip Antara, Sabtu, 2 April.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan memastikan unsur pidana dari laporan yang dilayangkan atas nama Kapten Vincent. Jika memenuhi unsur pidana, maka pihaknya akan menjadwalkan untuk memeriksa Kapten Vincent.
Kombes Zulpan memastikan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik berjalan dengan profesional demi memperjelas jalannya kasus tersebut.
BACA JUGA:
Vincent Raditya alias Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menjadi afiliator binary option melalui aplikasi Oxtrade.
Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya dengan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.
Ada pun dalam kasus ini, Kapten Vincent dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.