JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai mengusut pelaporan dugaan keterlibatan Vincent Raditya alias Kapten Vincent sebagai afiliator binary option Oxtrade. Tim penyelidik sedang mempelajari berkas pelaporan.
"Iya sudah kami terima kemarin (pelaporan, red)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat, 1 April.
Penyelidikan awal dilakukan tim dengan mempelajari seluruh isi berkas pelaporan, termasuk alat bukti yang dilampirkan.
Pada tahap selanjutnya, penyelidik akan memanggil pihak pelapor dan saksi. Tak lupa, terlapor juga ada dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
"Sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas pelaporannya," kata Zulpan.
BACA JUGA:
Vincent Raditya alias Kapten Vincent dipolisikan atas dugaan keterlibatannya di investasi bodong bermodus binary option Oxtrade ke Polda Metro Jaya. Vincent disebut sebagai afiliator aplikasi trading tersebut.
Pelapor dalam kasus ini adalah seseorang berinisial FF. Dia mengklaim telah mengalami kerugian puluhan juta akibat ikut dalam investasi bodong tersebut.
Ada pun, pelaporan itu diterima Polda Metro Jaya dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Maret 2022.
Pada pelaporan itu, Kapten Vincent dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU.