JAKARTA - Vincent Raditya alias Kapten Vincent dipolisikan atas dugaan keterlibatannya di investasi bodong bermodus binary option Oxtrade ke Polda Metro Jaya. Vincent disebut sebagai afiliator aplikasi trading tersebut.
Pelapor dalam kasus ini adalah seseorang berinisial FF. Dia mengklaim telah mengalami kerugian puluhan juta akibat ikut dalam investasi bodong tersebut.
"Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku afiliator ya," ujar kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto kepada wartawan, Kamis, 31 Maret.
Ikut serta FF dalam Oxtrade bukan tanpa alasan. Dia tergiur dengan unggahan Kapten Vincent yang memperlihatkan keuntungan yang didapatkannya dari Oxtrade.
Kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru menambahkan, Kapten Vincent disebut menggunggah video yang berisi ajakan untuk ikut serta dalam Oxtrade di akun Instagramnya.
"Di Instastory nya ada bahasa mau? Caranya join di sini," ungkapnya.
Bahkan, disebutkan pengacara, kliennya pun tergabung dalan grup aplikasi Telegram. Anggotanya mencapai 14 ribu orang.
Dalam grup itu, Kapten Vincent mengajarkan cara-cara agar bisa menang dalam bermain trading. Sehingga, diduga dia merupakan afiliator Oxtrade.
"Di sini pun selain Kapten VR ini tidak bleh memberikan signal tanpa alasan apapun untuk mengajar. Di dalam grup ini mereka diedukasi menebak bagaimana cara naik dan turunnya," kata Prizky.
BACA JUGA:
Ada pun, pelaporan itu diterima Polda Metro Jaya dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Maret 2022.
Pada pelaporan itu, Kapten Vincent dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU.