Jam Kerja ASN Pemkab Belitung Dikurangi selama Ramadan, tapi Harus Tetap Produktif
Ilustrasi - ASN Pemkab Belitung. (Foto: Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

BELITUNG - Pemerintah Kabupaten Belitung melakukan kebijakan pengurangan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini berlaku selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 800/558/III/BKPSDM tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Bagi PNS di Lingkungan Pemkab Belitung, jam kerja ASN di Kabupaten Belitung dikurangi satu jam.

"Selama Ramadhan jam kerja ASN di Lingkungan Pemkab Belitung berkurang satu jam dibandingkan hari-hari biasa," kata Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya, seperti dikutip Antara, Sabtu, 2 April 2022.

Menurut dia, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Belitung bagi organisasi perangkat daerah (OPD) atau unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja pada Senin sampai Kamis mulai pukul 08:00 - 15:00 WIB dan Jumat mulai pukul 08:00 - 15:30 WIB.

"Waktu istirahat kerja pada Senin sampai Kamis pukul 12:00 - 12:30 WIB dan waktu istirahat kerja Jumat pukul 11:30 - 12:30 WIB," katanya.

Sedangkan bagi OPD atau unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, maka pada Senin sampai Kamis dan Sabtu mulai pukul 08:00 WIB - 14:00 WIB sedangkan waktu istirahat pukul 12:00-12:30 WIB.

"Sedangkan hari Jumat mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB dan waktu istirahat kerja pukul 11:30 WIB sampai 12:30 WIB," katanya.

Ia menambahkan, jumlah jam kerja efektif bagi OPD yang menerapkan lima hari kerja atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah telah memenuhi ketentuan jam kerja yang diwajibkan yaitu minimal 32,5 jam per minggu.

Dia berharap, kinerja ASN di daerah itu selama ramadan dapat lebih ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami imbau ASN tetap produktif dalam bekerja dan harus semaksimal mungkin memberikan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah," pungkas MZ Hendra Caya.