Pemprov DKI Bolehkan Karaoke Tetap Buka Hingga Jam 9 Malam, Larang Bar Jual Minuman Alkohol Selama Ramadan
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan surat ini dikeluarkan untuk menghormati ibadah puasa yang mulai dilakukan pada Minggu, 3 April besok berdasarkan hasil sidang Isbat Kementerian Agama (Kemenag).

"Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama. SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan," kata Andhika dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 April.

Dalam surat edaran itu, Andhika menjelaskan industri pariwisata tetap dapat beroperasional dengan beberapa penyesuaian, jenis usaha/subjenis usaha tertentu wajib tutup pada:

  1. Satu hari sebelum bulan Ramadan;
  2. Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran;
  3. Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;
  4. Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan
  5. Malam Nuzulul Qur’an

Untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan ramadan, beroperasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sementara untuk jenis usaha seperti bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha karaoke, pub atau live music tidak boleh menjual minuman beralkohol.

"Kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat," jelasnya.

Selanjutnya, surat edaran ini juga mengatur ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata. Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:

  1. Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
  2. Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
  3. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
  4. Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
  5. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri; dan
  6. Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

Ada pun sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar aturan dalam surat tersebut bermacam-macam. "Mulai dari sanksi hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata bagi usaha yang melanggar ketentuan," tegas Andika.

"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," pungkasnya.

Terkait