Bagikan:

MAKASSAR - Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok Kota Makassar (Satgas KTR) kembali melakukan pemantauan Kawasan Tanpa Rokok. Kali ini, Satgas KTR menyasar pete-pete (angkot) yang berada di terminal Mallengkeri.

Kegiatan ini sebagai wujud tindak lanjut Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar.

Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, Dinas Kesehatan Kota Makassar Adi Novrisa Perdana mengatakan Inspeksi menjadi kegiatan rutin yang dilakukan Tim Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok untuk memantau dan mengawasi kawasan tanpa rokok. 

"Pete-pete salah satu Kawasan Tanpa Rokok yang diatur oleh perda nomor 4 tahun 2013." ujarnya, Jumat, 1 Maret.

Tim satuan tugas yang terdiri dari Pemkot Makassar melakukan kerja sama dengan tim Hasanuddin CONTACT melakukan sosialisasi untuk angkutan umum atau "Pete-pete" Makassar bebas asap rokok.

Dokumentasi kegiatan Tim Satuan Tugas KTR Makassar saat melakukan pemantauan KTR di Kota Makassar, pada Kamis, 31 Maret 2022

Pemantauan KTR dilakukan yang dilakukan oleh tim Satgas KTR, ini juga diintegrasikan dengan protokol kesehatan COVID-19. Dinas Kesehatan Kota Makassar mengajak masyarakat menerapkan Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan kawasan tanpa rokok di kota Makassar.

"Ayo bersama kita saling menjaga dengan saling mengingatkan untuk tidak merokok disembarang tempat dan tetap patuhi Protokol Kesehatan COVID-19," imbau Adi Novrisa. 

Selain angkot yang ada di Kota Makassar tim satuan tugas KTR juga melakukan pemantauan di rumah ibadah, sekolah, dan tempat rumah makan yang ada di Makassar.