Warga Surabaya Jangan Merokok di 7 Kawasan Ini Bila Tak Mau Didenda Rp250 Ribu-Rp50 Juta
Kota Surabaya/ANTARA HO Pemkot Surabaya

Bagikan:

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang masyarakat merokok di tujuh kawasan ini. yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

"Untuk pengawasan kawasan tanpa rokok (KTR) ini akan dimulai minggu keempat bulan Juni 2022 ini. Dan selanjutnya akan akan dilakukan selama dua kali dalam sebulan. Yakni pada minggu kedua dan keempat," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina, di Surabaya, Jumat, 10 Juni.

Terkait kebijakan itu, Nanik mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di semua fasilitas/sarana kesehatan, OPD, Kecamatan, Kelurahan, dan Lembaga Pendidikan.

Bahkan, Dinkes juga menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat dan organda.

"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp250 ribu dan atau disanksi kerja sosial. Sedangkan bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp500 ribu sampai dengan Rp50 juta, bahkan pencabutan izin. Semoga masyarakat memahami tentang Kawasan Tanpa Rokok ini," ujarnya.

Jika masyarakat ingi bertanya bagaimana penerapan KTR di instansi atau tempat kerja, Nanik, mempersilakan masyarakat mengajukan pertanyaan hingga melaporkan pelanggaran penerapan KTR melalui nomor kontak pengaduan 031-8439473.

"Bisa menghubungi nomor kontak pengaduan. Satgas gabungan bersama Satpol PP dan BPBD Kota Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelanggaran KTR," katanya.

Menurut Nanik, penerapan KTR di Kota Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat, yakni berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan perwali KTR.

"Ikut menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau satgas KTR," ujarnya.

Nanik menambahkan, diterapkannya regulasi/penerapan KTR di kota Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif. Mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok.

"Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," katanya. 

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2008 Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah No. 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No. 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok. Namun, Perwali itu baru mulai diberlakukan Juni 2022 ini.