MAKASSAR - Dinas Kesehatan (Tim Satgas KTR) Kota Makassar menggandeng para tokoh agama untuk memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Makassar.
Tercatat ada beberapa tempat ditetapkan menjadi KTR antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar atau sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan fasilitas umum baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.
Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kota Makassar Adi Novrisa Perdana mengungkapkan pengendalian penggunaan tembakau adalah penetapan Kawasan Tanpa Rokok di tujuh tatanan yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 di Kota Makassar.
Menurutnya penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok sangat penting untuk segera diterapkan agar memberikan lingkungan yang sehat dan udara bersih bagi setiap orang.
Melindungi dari dampak bahaya paparan asap rokok yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup.
"Dengan aturan ini, mampu melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil dari paparan asap rokok, iklan, promosi, dan sponsor rokok," kata Adi Novrisa di kegiatan Lokakarya KTR bertemakan 'Peran Tokoh Agama dalam Mewujudkan Tempat Ibadah Sebagai Kawasan Tanpa Rokok” di Hotel Aerotel Smile, Jalan Muchtar Lutfi Kota Makassar, Selasa, 19 April.
BACA JUGA:
Lewat kegiatan itu, satgas KTR mengajak para tokoh agama dan tokoh masyarakat ikut mendukung pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di tempat ibadah sebagai bentuk kepedulian kesehatan bersama sesuai tujuan dari perda KTR. Kegiatan tersebut bertujuan Membangun Komitmen Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat untuk menerapkan KTR di wilayah masing-masing.
"Menyebarluaskan informasi tentang KTR, bahaya rokok dan paparan asap rokok bagi perokok pasif. Menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di tempat ibadah masing-masing," ujarnya.
Kegiatan ini diinisisasi Hasanuddin CONTACT Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin bekerja sama dengan Tim Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok.