Bagikan:

JAKARTA - Eks Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti kecewa dengan vonis bebas dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto.

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menilai Syafri tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya.

Menurut Susi, majelis hakim ada baiknya mempertimbangkan sejumlah asepek hukum sebelum memvonis bebas Syafri. Kejadian tersebut, kata dia, dapat menjadi preseden buruk di lingkungan kampus di masa depan.

"Selama pelaku pelecehan dibiarkan bebas selama itu pula pelecehan akan terus terjadi di kampus2 dan tempat-tempat lainnya," komen Susi dalam akun Twitternya, @susipudjiastuti, Jumat 1 April.

Sebelumnya, Syafri resmi bebas pada Rabu 30 Maret. Syafri bebas dari rumah tahanan Polda Riau setelah melengkapi berkas-berkas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau di Pekanbaru.

Kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando menyebutkan, pihaknya siap jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Langkah kita selanjutnya ya menunggu langkah rekan JPU. Jika ada upaya kasasi dari jaksa, kami siap untuk itu. Kami siap mendampingi Pak Syafri Harto sampai keputusan yang inkracht nantinya," ujar Dodi, melansir Antara.

Terkait putusan pembebasan yang diberikan hakim, Dodi mengatakan pihaknya bersyukur Syafri Harto dibebaskan sesuai harapan dan fakta persidangan.

"Karena jelas, keterangan korban sendiri mengatakan bahwa dalam peristiwa itu tidak ada unsur kekerasan, ancaman, dan bujuk rayu sehingga unsur kekerasan dan ancaman yang disangkakan JPU kepada Syafri Harto tidak terbukti," sambungnya.

Selain itu, saksi yang diajukan hanya mendengar cerita dari korban. Artinya testimoni de auditu tidak bisa dijadikan dasar pembuktian alat bukti keterangan saksi.