SERANG – Praktik pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan premium yang belum lama ini dibongkar Polda Banten ternyata memiliki skala besar dalam proses pendistribusian. Hal ini diungkap oleh Polda Banten, yang menyebut bahwa penangkapan mafia minyak goreng baru sebatas operator.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, fakta hukum terkini dari hasil penyidikan bahwa tersangka AR (27) merupakan operator dari kepentingan pemodal besar yang menjadi aktor intelektual dalam sindikasi pidana minyak goreng curah tersebut.
"Penyidik sudah mengidentifikasi aktor intelektual di atas AR, dan akan segera melakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan," jelas Shinto Silitonga, melalui keterangan tertulis yang diterima hari ini, Kamis, 31 Maret.
Shinto menjelaskan, bahwa pemesanan atau Delivery Order (DO) minyak curah untuk dikemas ulang di tempat pengolahan, sepenuhnya di bawah kendali aktor intelektual. Setelah minyak goreng curah sampai, maka tugas AR melakukan pengemasan juga pendistribusiannya.
"Sesuai dengan bukti dokumen, aktor intelektual telah memesan 200 ton kepada sumber barang, namun baru diantar 2 DO sebanyak sekitar 40 ton datang ke lokasi pada 14 Maret 2022, dan sudah dikemas dengan merk LABAN. Dan bahkan telah didistribusikan ke pasar, minyak goreng curah sisa berhasil dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa kemasan merk LABAN sebesar 1.300 liter dan dalam bentuk curah di toren sekitar 5 ton," ungkapnya.
BACA JUGA:
Shinto menambahkan untuk keuntungan ekonomis yang dapat dinikmati oleh aktor intelektual bisa mencapai Rp250 juta per bulan yang diperoleh dari peningkatan harga minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan premium.
"Tersangka AR bahkan mendapatkan gaji bulanan sekitar Rp10 juta dari aktor intelektual tersebut," tutup Shinto Silitonga.