JAKARTA - Serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pemberian bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng. KSPI menilai bahwa BLT bukan jawaban atas permasalahan mahalnya harga komoditas tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah akan segera mencairkan BLT minyak goreng senilai Rp100 ribu per bulan selama tiga bulan. BLT minyak goreng tersebut akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga dan 2,5 juta pedagang gorengan dengan total anggaran Rp6,9 triliun.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan kebijakan itu jadi bentuk kegagalan Menteri Perdagangan dalam menindak kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Karena itu, ia terang-terangan menolak adanya BLT minyak goreng.
"Tidak usah BLT, rakyat tidak butuh BLT yang dibutuhkan adalah harga minyak (kemasan) turun. BLT itu gudangnya korupsi. Semua menteri sosial kena kasus KPK karena basos. Karena itu kami tolak BLT," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 5 April.
Alasan penolakan lainnya, kata Iqbal, pihaknya takut penerima bantuan tertipu saat membeli minyak goreng kemasan di pasar. Hal tersebut karena minyak goreng kemasan banyak dipalsukan.
"Apa yang terjadi sekarang? Minyak curah banyak dipalsukan menjadi minyak goreng kemasan dan dijual harga premium. Kedua, patut diduga oplosan. Karena minyak goreng curah tidak ada kandungan yang tertulis resmi. Jadi minyak jelantah itu mereka diolah sedemikian rupa dioplos dengan minyak goreng curah. Ini membahayakan kesehatan rakyat," ucapnya.
BACA JUGA:
Selain itu, Iqbal mengatakan pihaknya menolak bantuan atas kenaikan harga minyak goreng dijawab dengan pemberian BLT Rp100 biru per bulan selama tiga bulan. Menurut dia, masyarakat membutuhkan subsidi minyak goreng kemasan.
"Bukan subsidi minyak goreng curah saja, bukan BLT tapi subsidi harga dan ketersediaan minyak goreng kemasan. Kenapa tetap goreng kemasan? Karena itu yang sehat. Melindungan konsumen. Kalau minyak goreng curah yang disubsidi berarti pemerintah melanggar sendiri UU Perlindungan Konsumen," jelasnya.
"Dimana sebuah produk yang dijual kepada rakyat wajib hukumnya mencantukan kandungan-kandungan yang ada di dalam produk itu. Minyak curah ada enggak? Kan enggak ada," tuturnya.