Biar Tenang, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Dosen Fisip Unri Didampingi 3 Orang Selama Proses Hukum
Mahasiswi UNRI mengaku menjadi korban pelecehan di media sosial ( ANTARA/tangkapan layar)

Bagikan:

RIAU - Tim Pencari Fakta (TPF) Independen merekomendasikan pada Rektor Universitas Riau (UNRI) Pekanbaru untuk mendampingi mahasiswi terduga korban pelecehan oleh oknum dosen pembimbing skripsi agar tetap tenang selama menjalani proses hukum.

"Berdasarkan rekomendasi TPF tersebut, rektor sudah menugaskan tiga dosen perempuan untuk melakukan pendampingan," jelas Wakil Rektor Universitas Riau, Sujianto pada wartawan di Pekanbaru, Antara, Selasa, 23 November.

Dosen pendamping berasal dari Koordinator Pusat Studi Kependudukan dan Peranan Wanita (LPPM), Koordinator Pusat Bimbingan Konseling (LPPMP), dan dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNRI. 

Selain itu, laporan yang ditemukan TPF dalam kasus ini juga telah diserahkan pada tim pemantau untuk selanjutnya diteruskan kepada Irjen Dikti di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.  Hingga kini, menurut Sujiyanto, TPF intens melakukan koordinasi langsung dengan Inspektur Investigasi dari Dirjen Dikti, dan selanjutnya akan dibahas dengan Irjen.

Universitas Riau telah membentuk TPF independen berdasarkan SK Nomor 3730/UN19/KP/2021. Tugas TPF juga didampingi oleh Inspektur Investigasi selaku tim pemantau dari Inspektorat Jenderal Kemendikubdristek bersama dua perwakilan lembaga swadaya masyarakat sebagai unsur tim pemantau. TPF sudah menyelesaikan tugasnya pada 15 November 2021. Saat ini tim tersebut sudah dibubarkan.

Sujianto yang merupakan Wakil Rektor Bagian Umum dan Keuangan ini mengatakan Rektor sudah menyampaikan laporan tim pencari fakta ke Dirjen Dikti Kemendikbudristek pada 16 November 2021.

Seorang mahasiswi sebelumnya mengaku melalui media sosial telah dilecehkan oleh oknum Dekan Fisip Universitas Riau pada akhir Oktober 2021. Korban kemudian melaporkan kasusnya ke polisi, dan saat ini oknum Dekan berinisial SH itu telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Riau.