RIAU - Pihak Universitas Riau (Unri) belum bisa menonaktifkan SH dari jabatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik meski sudah menyandang status tersangka pada kasus pelecehan mahasiswinya.
Alasannya, menurut Juru Bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Sujianto, mengacu pada tiga aturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenrisekdikti Nomor 81 Tahun 2017 tentang Statuta Unri.
Di PP Nomor 94 Pasal 31 Tahun 2021 mengatur tiga kategori pemberian hukuman yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tulisan, sanksi ringan apabila mengganggu sistem di lingkungan administrasi, dan sanksi berat apabila pelanggaran tersebut telah mengganggu secara keseluruhan dan sifatnya krusial.
“Untuk menentukan sanksi jenis apa diperlukan kajian. Kita tidak bisa serta-merta memutuskan. Oh ini sanksi berat. Untuk itu perlu melakukan investigasi," sebut Sujianto yang juga Wakil Rektor Bagian Umum dan Keuangan Universitas Riau ini di Pekanbaru, Antara, Rabu, 24 November.
BACA JUGA:
Sujianto menambahkan, masih berdasarkan Pasal 81 PP tahun 2017, pegawai negeri sipil bisa dihentikan sementara apabila ditahan, sehingga Rektor bisa mengambil keputusan terkait status SH.
"Jadi kita sangat hati-hati karena peraturan ini sudah menyingkap sedemikian rupa. Kami tidak bisa memberhentikan atau memutasi semena-mena. Harus sesuai dengan peraturan. Kalau belum ditahan tidak bisa. Maka kami mengikuti peraturan itu," jelas Sujianto.
Saat ini penyidik Polda Riau telah menetapkan SH sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap mahasiswi bimbingannya pada Oktober 2021 di ruang Dekan FISIP Universitas Riau.