Bagikan:

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal mengajukan judicial review atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, maksud dari JR ini lantaran partainya ingin menguji soal berapa angka ambang batas pencalonan presiden yang ideal di negara demokrasi khususnya Indonesia.

"Kita ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," ujar Syaikhu kepada wartawan, Kamis, 31 Maret.

Menurut Syaikhu, penerapan presidential threshold 20 persen selama ini telah menimbulkan polarisasi yang kuat di masyarakat. Sebab, pencalonan presiden pada akhirnya hanya terdapat dua kandidat saja. 

"Polarisasi yang kuat di antara anak bangsa ini akan menimbulkan pembelahan yang tajam yang jika tidak segera dipulihkan bisa menyimpan rasa sakit," katanya.

Dia menilai, dengan menolak pencalonan presiden terbatas hanya pada dua pasang calon (paslon), maka akan mengurangi potensi konflik dan polarisasi tersebut.

"Kita ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon, misalnya," kata Syaikhu.

Oleh karena itu PKS, kata dia, akan menggunakan hak konstitusi dengan menguji presidential threshold ke MK.

"PKS sebagai partai politik juga memiliki legal standing yang pas sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden," demikian Syaikhu.