Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengkritik ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Dia menyebut, aturan ini awur-awuran dan tidak masuk akal.

"Sistem demokrasi terutama untuk pemilihan presiden, juga terkesan awur-awuran ada presidential threshold yang tinggi, 20 persen dari perolehan kursi ataupun 25 persen akumulasi suara nasional dan jika partai ingin mencalonkan presiden harus berbasis Pemilu 2019 tidak masuk akal," ujar Ridho dalam video di akun instagramnya, @ridhorahmadiofgicial, yang dilihat pada Senin, 27 Desember.

Menantu Amien Rais itu mengaku telah membaca keputusan Mahkamah Konstutusi terkait presidential threshold. Dia pun mempertanyakan basis suara pemilih 2019 yang dipakai untuk 2024.

"Keputusan MK waktu itu salah satunya pernah saya baca. Bahwa mereka mengklaim para pemilih di 2019 itu sadar suaranya akan dipakai di 2024. Ada yang sadar suaranya akan jadi basis pencapresan? Tidak ada. Tidak ada yang sadar," kata Ridho. 

Ridho mengatakan Partai Ummat juga akan mengajukan judicial review terkait aturan presidential threshold nol persen sekaligus soal basis pencapresan tersebut. 

"Jadi, Insyaallah sebagai kontribusi nyata kita sebelum 2024 dalam konteks untuk demokrasi yang sehat ini kita akan mengajukan judicial review Insyaallah. Dua klausul, klausul pertama adalah presidential threshold agar 0 persen. Klausul kedua bahwa pencapresan berbasis hasil Pemilu 2019 itu yang akan kita sasar," jelasnya. 

Bahkan, Ridho berandai-andai kenapa tidak Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais dicalonkan sebagai presiden. 

"Jika Allah mengizinkan, kenapa kita tidak bermimpi Amien Rais jadi presiden?," pungkasnya.