Bagikan:

BEKASI - Dua orang oknum aparatur sipil negara berinisial APS dan HF terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Uang ratusan juta turut diamankan sebagai barang bukti dalam dugaan kasus pemerasan kedua ASN ini. 

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan, keduanya diamankan di ruang Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi. Kedua ASN ini diduga berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Barat.

APS diketahui merupakan Ketua Tim sedangkan HF anggota tim audit BPK Jawa Barat.

"Dua orang kita amankan, aparatur sipil negara yang diduga menyalahgunakan kewenangan," kata Ricky Setiawan Anas di Cikarang, Antara, Rabu, 30 Maret.

APS dan HF menerima surat tugas dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Keduanya bertugas selama 30 hari di BPKD Kabupaten Bekasi.

Dari penangkapan keduanya, penyidik berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang yang diduga hasil pemerasan kedua terduga pelaku terhadap korban.

"Uang sedang kita hitung, lumayan banyak, ada ratusan juta. Kedua orang ini kita amankan selama satu kali 24 jam, nanti setelah alat bukti cukup kita tingkatkan statusnya," katanya.

Pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat-alat bukti. Ricky memastikan dalam waktu dekat sudah ada penetapan hukum lebih lanjut terkait penangkapan hari ini.

"Secepatnya, paling tidak besok pagi kami akan melakukan rilis ulang dengan memanggil teman-teman. Yang pasti kasusnya dugaan pemerasan berdasarkan laporan. Kalau ada yang diperas, berarti ada yang tidak senang. Dasar penangkapan, laporan dari korban yang keberatan dengan pemerasan itu," kata dia.