Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah merampungkan penyusunan berkas perkara kasus pengeroyokan Ketua DPP KNPI, Haris Pertama. Berkas perkara itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Baru tahap satu (pelimpahan berkas, red)," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Maret.

Saat ini berkas tengah diperiksa oleh jaksa peneliti. Jika lengkap, jaksa akan memerintahkan penyidik untuk melakukan tahap dua dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti.

"Masih menunggu dari Kejaksaan sudah dinyatakan lengkap atau belum," kata Tubagus.

Haris Pertama dikeroyok saat hendak makan di restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat. Akibat pengeroyokan itu, Haris menderita luka di bagian dahinya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan enam tersangka. Mereka berinisial MS, JT, SS, dan Irfan. Namun, satu lagi yang masih buronan bernama Harvei.

Teranyar, polisi menetapkan politisi Golkar Azis Sanual sebagai tersangka. Dia disebut sebagai pemberi perintah tersangka lainnya.