Bagikan:

JAKARTA - Empat pasangan calon wali kota-wakil wali kota Makassar, Sulawesi Selatan, melaporkan dana awal kampanye. Sementara batas pengeluaran dana kampanye maksimal Rp95,6 miliar.

“Batas maksimal pengeluaran dana kampanye Rp95,6 miliar,” kata anggota KPU Makassar, Abdul Rahman dikonfirmasi VOI, Senin, 28 September.

Dari data awal kampanye yang dilaporkan ke Makassar, pasangan nomor urut satu, Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto)-Fatmawati Rusdi sebesar Rp100 juta.

Pasangan nomor urut dua, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando menyerahkan laporan dana awal kampanye Rp10 juta. Sedangkan pasangan nomor urut tiga, Syamsu Rizal (Deng Ical)-Fadli Ananda melaporkan dana awal kampanye Rp30 juta.

Sementara itu, pasangan calon wali kota-wakil wali kota  nomor urut empat, Irman Yasin Limpo (None Limpo)-Andi Zunnun Nurdin Halid, melaporkan dana awal kampanye Rp10 juta.

Pengumuman hasil penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK) peserta Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar diumumkan dalam surat bernomor 1427/PL.02.5-Pu/7371/KPU-Kot/IX/2020.

“(Dana kampanye) diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017 dan perubahannya di PKPU 12 Tahun 2020,” kata Abdul.

Tahapan kampanye dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Di Makassar, terdapat empat zona wilayah kampanye yang tersebar di 15 kecamatan se-Makassar. 

Sementara itu, anggota KPU Makassar, Endang Sari, dikutip Antara mengatakan, aturan terkait dengan Peraturan KPU Nomor 13/2020 tersebut tentang kampanye. Begitu pun dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 11/2020 di pasal 47 ayat 2, kampanye di media daring.

"Setiap Paslon maksimal memiliki akun media sosial 20 untuk kabupaten kota. Tidak diperbolehkan melebihi dari jumlah akun tersebut," kata dia.