JAKARTA - Tiga pemuda berinisial S, AR dan CH tak berkutik ketika diringkus Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap karena terlibat kejahatan atas tewasnya satu orang di kawasan, Palmerah, Jakarta Barat.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Kompol Niko Purba mengatakan, tersangka ditangkap berikut barang bukti berupa senjata tajam.
"Semuanya ditangkap di kawasan Palmerah," ujar Kompol Niko saat dikonfirmasi, Rabu 30 Maret.
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksimata kejadian.
Selain itu, penyelidikan juga diperkuat dengan rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi tersebut, kami akhirnya berhasil memprofiling pelaku," ujarnya.
Setelah itu, ketiga tersangka ditangkap di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun hukuman penjara," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, peristiwa tawuran itu terjadi ketika dua kelompok remaja terlibat saling ejek di media sosial. Aksi saling ejek itu berujung dengan tawuran yang dilakukan di kawasan Palmerah pada Selasa 15 Maret, lalu.
"Aksi tawuran tersebut pun terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam aksi tawuran tersebut, tiga tersangka yang terdiri dari S, AR dan CH menganiaya korban yang berinisial RY," katanya.
Keluarga korban kemudian melaporkan ke Mapolrestro Jakarta Barat. Setelah menerima laporan tersebut, petugas mendatangi rumah sakit guna mengecek kebenaran atas tewasnya korban RY.
"Korban mengalami beberapa luka senjata tajam di tubuh. Korban sempat di bawa ke Rumah Sakit namun nyawa korban tidak sempat tertolong," tutupnya.