Muhammadiyah Minta Warga Takbiran di Rumah Tapi Tak Melarang di Masjid
Ilustrasi tradisi takbiran. (Antara-/Indrianto Eko Suwarso)

Bagikan:

JAKARTA - PP Muhammadiyah menerbitkan aturan yang berisi imbauan agar takbir Idul Fitri 2022 sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing. Namun, tak ada larangan ababila masyarakat ingin melaksanakannya di masjid atau musala.

Adapun aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Nomor 01/2022 soal panduan ibadah saat Ramadan. SE itu diteken Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

"Takbir yang dilakukan dengan berkeliling tidak direkomendasikan untuk dilakukan," demikian bunyi SE tersebut, Selasa 29 Maret, melansir Antara

Dalam SE tersebut, mereka yang ingin menggelar takbiran di luar rumah harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi positif COVID-19.

Selanjutnya dilakukan pembatasan jumlah orang yang dianjurkan tidak lebih dari 10 orang, dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

Kemudian, perihal panduan Salat Idul Fitri, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19 dapat dilakukan di rumah.

Sementara bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan COVID-19, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka dalam jumlah jamaah yang tak terlalu banyak.

Masyarakat/warga persyarikatan harus memenuhi sejumlah ketentuan prokes saat menggelar salat Id di lapangan/masjid, seperti disiplin menggunakan masker, penyampaian khutbah dilakukan maksimal 15 menit, dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir.

Selanjutnya, tidak mengedarkan kotak infak dan disimpan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun, mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan COVID-19, seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun, dan lain-lain.

Shaf salat Idul Fitri dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan, masjid/mushala memiliki ventilasi yang baik, jamaah wajib memakai masker KN95 atau menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah, dan seluruh jamaah yang hadir di masjid/mushala sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.

"Apabila ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi, shaf shalat tetap berjarak," demikian bunyi surat tersebut.

Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, takmir memastikan jamaah yang berhubungan langsung dengan terdampak untuk mendapatkan penanganan karantina, penanganan lebih lanjut, dan masjid ditutup kembali selama sepekan.