Bagikan:

PALEMBANG - Polrestabes  Palembang, Sumatera Selatan, melarang masyarakat setempat melakukan konvoi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat pada malam takbiran Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

"Warga Bumi Sriwijaya diminta untuk mematuhi larangan konvoi agar pads malam takbiran tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono dilansir ANTARA, Senin, 8 April.

Ia mengatakan personel Polrestabes Palembang akan melakukan patroli di jalan protokol dalam kota pada malam takbiran. Jika ada warga yang menggunakan kendaraan bermotor melakukan konvoi akan ditindak sesuai ketentuan hukum.

"Kami akan menindak tegas warga yang melakukan takbiran keliling dengan konvoi kendaraan di jalan protokol pada malam Hari Raya Idulfitri," ujarnya.

Harryo mengimbau warga Palembang melakukan takbiran di masjid atau mushala di sekitar rumah atau kawasan permukiman.

"Malam takbiran sangat dinantikan dan disambut umat Muslim dengan suka cita menggemakan kebesaran Allah SWT, namun jangan berlebihan ramai-ramai konvoi turun ke jalan" katanya.

Jika warga ramai-ramai turun ke jalan menggelar takbiran keliling dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas serta hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Kami mengharapkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat menjaga kamtibmas yang telah terpelihara dengan baik selama ini sehingga Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bisa dirayakan dengan suka cita," kata Kapolrestabes Palembang.