Berkas Surat Jalan Palsu Joko Tjandra Cs Dilimpahkan ke Kejagung
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Berkas penyidikan perkara dugaan surat jalan palsu Joko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetyo Utomo dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pelimpahan para tersangka berserta barang bukti akan dilakukan Senin, 28 September.

"Iya benar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 10.00 WIB," ucap Ferdy kepada wartawan, Senin, 28 September.

Sebelumnya, berkas penyidikan dinyatakan tidak lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga, dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Hingga akhirnya, penyidik melimpahkan kembali berkas penyidikan surat jalan palsu Joko Tjandra dan kawan-kawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan ini setelah dilakukan pelengkapan beberapa hal yang sebelumnya dinilai kurang, pada Kamis, 17 September.

"Ya pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka (Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetyo Utomo) kepada Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

Dalam pelimpaham berkas, penyidik juga menyertakan tiga eksemplar Berita Acara Koordinasi dari Kejagung.

Adapun, Brigen Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.

Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP. Sementara Joko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penggunaan Surat Palsu, Pasal 426, Pasal 221 KUHP.