Bagikan:

KUDUS - Kaum disabilitas berkesempatan sebagai pengawas pemilihan umum (pemilu) sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pengawasan. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menyampaikan bagi yang berminat dipersilakan mendaftarkan diri.

"Karena semua masyarakat tidak terkecuali kaum disabilitas memiliki hak untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di sela-sela "Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Pendidikan Politik" terhadap kelompok sasaran di Rumah Makan Selera Persada, Jalan Masjid Agung Kudus, Senin 28 Maret, mengutip Antara.

Pada Pemilu 2018, kata dia, tercatat ada dua penyandang disabilitas yang ikut menjadi pengawas pemilu meskipun tugasnya di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Untuk itu, kata dia, pada tahun 2024 penyandang disabilitas bisa berpartisipasi kembali dengan jumlah yang lebih banyak daripada jumlah sebelumnya.

Pada sosialisasi tersebut, Minan juga mengajak komunitas disabilitas Kudus untuk menjadi pengawas partisipatif pemilu guna menangkal berbagai kecurangan pada saat pemilu mendatang.

Kasus politik uang yang ditengarai sering terjadi di setiap pesta demokrasi, diharapkan juga bisa ditekan semaksimal mungkin.

Selain sosialisasi terhadap kaum disabilitas, pihaknya juga menggencarkan sosialisasi terhadap sejumlah komunitas serta membentuk desa pengawas maupun desa antipolitik uang.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Mundir yang hadir dalam acara tersebut mengapresiasi peran Bawaslu untuk mengedukasi komunitas penyandang disabilitas tentang pengawasan pemilu.

"Mudah-mudahan makin mendorong kaum disabilitas untuk ikut terjun aktif dalam pengawasan pemilu. Mereka juga memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti masyarakat normal lainnya dalam politik," pungkasnya.