Pencuri Ditangkap di Toko Emas saat Mau Jual Barang Curian Milik Tetangganya
Tersangka pencuri di barang berharga milik tetangganya yang ditangkap aparat Polres Purbaingga/ Foto: Dok. Polda Jateng

Bagikan:

PURBALINGGA - Polsek Mrebet Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu rumah warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka berinisial AT (36) warga Desa Cipaku yang masih tetangga korban diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov saat memberikan keterangan menyampaikan, bahwa tersangka melakukan aksinya di rumah korban bernama Dodi Agus Fitrianto warga Desa Cipaku RT 2 RW 2, Kecamatan Mrebet pada Selasa, pekan lalu.

"Modusnya dengan memanjat tembok keliling rumah setinggi kurang lebih 3,5 meter. Kemudian masuk melalui jendela kamar mandi yang tidak tertutup. Selanjutnya mengambil barang berharga di rumah tersebut," jelas Kasat Reskrim, didampingi Kapolsek Mrebet AKP Iptu Surono dan Kasi Humas Iptu Muslimun, berdasaraka keterangan tertulis yang diterima, Minggu, 27 Maret.

AT, tersangka pencuri di barang berharga milik tetangganya yang ditangkap aparat Polres Purbaingga/ Foto: Dok. Polda Jateng

Dijelaskan Surono, barang berharga yang diambil tersangka dari korban yaitu satu unit handphone, perhiasan emas berupa gelang dan cincin. Selain itu, uang tunai yang ada di dalam tas korban senilai Rp 3.550.000.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Mrebet bersama Satreskrim Polres Purbalingga melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku.

"Pelaku yang sudah kami identifikasi kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Bobotsari saat hendak menjual perhiasan emas hasil curian. Tersangka diamankan berikut barang buktinya.” Terang Surono.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah tas punggung warna merah, tiga dompet, telepon genggam merek Samsung Note 8 warna silver, dua cincin emas, satu gelang emas, delapan lembar kwitansi perhiasan emas dan sejumlah barang aksesoris.

"Dari keterangan tersangka uang tunai hasil mencuri sudah habis digunakan untuk membeli berbagai keperluan. Termasuk untuk membeli semen dan bahan bangunan untuk pembuatan pondasi rumah," ucapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.