Bagikan:

TABANAN - Pria berinisial DTS (29) yang masih berstatus mahasiswa asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditangkap tim Polsek Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, karena mencuri kamera Canon DSLR.

Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi menjual kamera curiannya, pada Senin (11/7) sekitar pukul pukul 22.00 WITA, di Jalan Raya Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali.

"Setelah itu pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kediri untuk interogasi lebih lanjut. (Untuk barang bukti) mau dijual tapi belum sempat laku," kata Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika, Selasa, 12 Juli.

Pencurian dilakukan pelaku di rumah indekos korban pada Minggu, 10 Juli sore.

Dengan adanya kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp5 juta dan melaporkannya ke Polsek Kediri," imbuhnya.

Polisi menyelidiki kasus ini dan mendapatkan informasi ada seseorang menawarkan kamera yang spesifikasinya sama dengan barang curian. Polisi pun meenangkap pelaku termasuk mengamankan kamera sebagai barang bukti.

"Atas tindakannya yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 3E KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ujarnya.