Bongkar Pondasi Vila di Tabanan Bali, 5 Pemulung Curi Besi Rp50 Juta
Para pemulung pencuri besi pondasi vila di Kediri, Tabanan, Bali/DOK Polsek Kediri

Bagikan:

TABANAN - Tim Polsek Kediri, Tabanan, Bali, menangkap lima pelaku pencurian besi dengan cara membongkar pondasi vila. Besi ini nilainya Rp50 juta.

Pelaku yang ditangkap yakni berinisial YN (40), YRT (41) MI (31) DA (48) dan SI (63). Polisi menyebut para pelaku adalah pemulung.

”Untuk barang (hasil curian) belum dijual, masih disimpan," kata Kapolsek Kediri, Kompol I Kadek Ardika, Kamis 18 Agustus.

Pencurian terjadi pada Kamis, 17 Agustus di Jalan Bypass Nyanyi, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kasus pencurian ini diketahui setelah korabn melihat struktur pondasi vila hancur. Ternyata besi pondasi sudah hilang.

"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta dan adanya kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Kediri," imbuh Ardika.

Laporan ini diselidiki polisi. Pelaku pun ditangkap dengan barang bukti 127 potong besi beton, gergaji besi, 4 motor, gunting besi dan 2 karung besi ulir.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap kelima pemulung, mengakui telah mencuri besi beton di proyek itu dan kami amankan ke Polsek kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 huruf 4e dan 5e dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.