Meski Diperbolehkan MUI, Masjid Raya Bandung Tetap Ikuti Aturan Pemprov Jabar Tidak Merapatkan Saf Salat
Warga Muslim menunaikan ibadah Shalat Jumat di Masjid Raya Bandung, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. (ANTARA)

Bagikan:

BANDUNG - Pengurus Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, tetap akan mengatur jarak jemaah ibadah Ramadan meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memperbolehkan saf salat dirapatkan.

"Ini kan ada dua versi, kalau MUI kan edarannya sudah harus dirapatkan kembali, tapi karena kita masih di bawah provinsi, maka kita sementara ini masih ikuti aturan pemerintah," kata Wakil Ketua Panitia Ramadan Masjid Raya Bandung, Zainal Musthofa di Bandung, Antara, Jumat, 25 Maret.

Dia mengatakan bahwa warga yang beribadah di Masjid Raya Bandung meningkat menjelang bulan suci Ramadan. 

"Kalau salat Jumat kita sudah di atas 10 ribu sekarang ini. Dengan kapasitas 15 ribu, maka kita sudah lebih dari setengahnya," kata Zainal.

Petugas Dewan Kemakmuran Masjid Raya Bandung berupaya memastikan jemaah masjid menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Zainal menjelaskan pula bahwa pengurus masjid tahun ini berencana kembali mengadakan kegiatan Ramadan seperti iktikaf dan buka puasa bersama, setelah dua tahun kegiatan Ramadhan ditiadakan karena pandemi COVID-19.

"Mudah-mudahan tahun ini sudah memungkinkan, karena pengajian rutin juga sudah kita laksanakan," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Barat KH Achmad Sidik mengatakan bahwa imbauan sudah disampaikan kepada seluruh pengurus masjid di Jawa Barat untuk bersih-bersih masjid sebelum Ramadan.

Dia juga mengingatkan pengurus masjid untuk memastikan jemaah yang beribadah di masjid menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau kita lihat sekarang ini pandemi sudah berkurang, termasuk salat Jumat sudah tidak ada jarak, tapi prokes itu suatu keharusan dilakukan, utamanya memakai masker," kata Sidik.