JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan masyarakat menjalankan salat berjemaah dengan merapatkan saf ihwal turunnya angka kasus COVID-19 nasional. Metode salat berjemaah sebelumnya diminta meregang.
"Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis, Kamis 10 Maret.
Niam menjelaskan, dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang.
"Dengan demikian, shalat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjemaah dengan tetap menjaga kesehatan," jelasnya.
Situasi pandemi yang semakain membaik juga berdampak pada aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran. Niam mengatakan aktivitas ibadah di dua tempat itu saat ini sudah bisa dilakukan secara normal.
Kondisi tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menjalankan ibadah. Niam mengimbau kepada umat muslim di Tanah Air mempersiapkan diri menjelang tibanya bulan suci Ramadan.
"Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya," imbuhnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Niam mengingatkan agar umat muslim yang mengoptimalkan Ramadan 2022 untuk berlomba-lomba memperbanyak amalan tidak melupakan kondisi Tanah Air yang masih dalam situasi pandemi. Sebab itu, kata dia, bagi umat muslim yang menjalankan ibadah tetap disiplin protokol kesehatan.
"Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah melakukan relaksasi beragam aktivitas masyarakat. Salah satunya pemerintah tidak lagi mewajibkan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan darat, laut, dan udara.
Sejumlah pelonggaran kebijakan tertuang dalam dua Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, yaitu SE Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api Pada Masa Pandemi COVID-19.