Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah menyelesaikan 823 perkara di seluruh Indonesia dengan mekanisme keadilan restorativ atau restorative justice (RJ).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana Kejaksaan Agung menjelaskan penyelesaian perkara itu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Penghentian itu dilakukan secara selektif oleh kejaksaan," ungkap Fadil dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 23 Maret.

Dia menjelaskan gelar perkara dipimpin langsung Jampidum setiap hari. Penyelesaian itu mendapatkan respon positif dari masyarakat dibuktikan dengan banyaknya permohonan perkara yang minta diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif.

"Jampidum telah beberapa kali mengeluarkan petunjuk teknis yang terakhir dilakukan surat edaran nomor 01/02 tahun 2022," ungkapnya.

Pedoman itu kata Fadil untuk memperluas jumlah nilai kerugian, dengan tidak terbatas pada angka Rp2,5 juta. Pihaknta melihat potensi kerugian yang dilakukan dalam satu tindak pidana dapat melebihi angka tersebut, tapi dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian kata maaf dan perdamaian dari korban.

Selain itu, Jaksa Agung telah meluncurkan program rumah restorative justice pada Maret 2022. Pembentukan itu kata dia, dapat menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan.

Menurut Fadil, rumah RJ pada hakikatnya diharapkan menjadi pemicu untuk menghidupkan kembali peran tokoh adat, masyarakat dan agama untuk bersama-sama masyarat meningkatkan kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesama yang membutuhkan keadilan.

"Namun tetap tidak mengesampiakn kepastian hukum," katanya menegaskan.