Kejari Batam Tetapkan Lima Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini memberikan sambutan saat peluncuran Kampung Restorative Justice Tembesi Bengkel Kebun, Selasa (15/3/2022). ANTARA/Naim

Bagikan:

BATAM - Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menerapkan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) pada lima perkara sepanjang 2021 dan 2022.

"Pada tahun 2021 ada empat perkara, dan pada tahun ini sudah ada satu perkara," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batam Amanda usai peluncuran Kampung Restorative Justice Tembesi Bengkel Kebun Batam, dilansir Antara, Selasa, 15 Maret.

Disebutkan pula dari lima perkara yang dihentikan penuntutannya, antara lain kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak terkait untuk menyelesaikan pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula tanpa ada pembalasan.

"Artinya, ada beberapa perkara tindak pidana ringan dengan kategori khusus yang bisa kami selesaikan, hentikan penuntutannya, tanpa harus di pengadilan," kata dia.

Dikatakan pula bahwa keadilan restorasi tidak dapat diterapkan pada semua perkara, tetapi harus penuhi syarat, antara lain tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana, ada perdamaian antara dua belah pihak, korban dan tersangka.

"Itu kunci utama," katanya menegaskan.

Kejari Batam meluncurkan Tembesi Bengkel Kebun sebagai Kampung Restorative Justive perdana di Batam.

Berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, masyarakat Tembesi Bengkel umumnya kelompok petani yang selalu mengedepankan musyawarah. Apabila ada perkara, tidak melulu dilaporkan ke polisi, tetapi dengan pendekatan rembuk.

Amanda mengatakan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan keadilan restoratif dan bekerja sama dengan aparat RT dan RW di daerah setempat.

Dengan demikian, apabila ada perkara yang perlu didiskusikan, pihaknya akan datang untuk beri masukan secara hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Herlina Setyorini mengutarakan bahwa pihaknya memilih Tembesi Bengkel Kebun sebagai Kampung Restorative Justice karena pernah menyelesaikan perkara dengan keadilan restorasi di tempat itu.

"Karena pernah ada perdamaian, kesepakatan di sini sehingga lebih mudah disosialisasikan. Kami akan selesaikan perkara dengan musyawarah perdamaian. Itu pun kalau memenuhi syarat," katanya.

Kajari mengajak masyarakat memanfaatkan keadilan restoratif dan tidak saling membalas perkara demi menciptakan kerukunan di tengah masyarakat.