Joko Tjandra Diperiksa Kejagung, Ditanya <i>Action Plan</i> dan <i>King Maker</i>
Joko Soegiarto Tjandra usai diperiksa Kejagung, Kamis, 24 September (Rizky Adytia P/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Kejaksaan Agung. Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dan saksi untuk Andi Irfan Jaya dalam kasus pengurusan suap fatwa Mahkamah Agung (MA).

Pemeriksaan Joko Tjandra berlangsung sejak pukul 10.36 WIB hingga 19.30 WIB. Joko Tjandra dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Sekitar 25 (pertanyaan) mengulangi yamg kemarin saja. Kalau sebagai tersangka penegasan siapa yang memulai action plan itu, dikirimnya oleh siapa action plan," kata pengacara Joko Tjandra, Krisna Murti kepada wartawan, Kamis, 24 September.

Dalam pemeriksaan, Joko Tjandra menurut pengacara menjelaskan action plan itu dikirim oleh Andi Irfan Jaya. Joko disebut pengacara  menegaskan tidak mengenal tentang insial yang kerap disebut sebagai king maker.

"Terus ada pertanyaan kenal dengan king maker itu siapa, terus T, DK, itu siapa. Inisial-inisial itu nggak tahu," kata Krisna.

Kejagung menetapkan Joko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penetapan tersangka ini setelah Kejaksaan Agung dua kali memeriksa Joko Tjandra.

Kejaksaan menjerat Joko Tjandra dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Atau sangkaan yang kedua, pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan tindak pidana korupsi atau yang ketiga adalah pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.