Sanksi Ringan Ketua KPK Firli Gunakan Helikopter, Dewas: Dampaknya di Lingkungannya Saja
Helikopter yang dinaiki Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Dokumentasi MAKI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hanya diganjar dengan sanksi ringan oleh Dewan Pengawas KPK, meski terbukti melanggar etik karena menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadi.

Anggota mejelis etik Albertina Ho mengatakan, sanksi ringan diberikan kepada Firli Bahuri karena pelanggaran etik yang dilakukan tidak berdampak kepada lembaga dan pemerintah.

"Kalau dampaknya hanya di lingkungannya saja itu hukumannya ringan. Kemudian kalau dampaknya ke institusi atau lembaga itu dampaknya sedang, kemudian kalau dampaknya itu kepada pemerintah atau negara itu tentu saja akan dijatuhkan berat," kata Albertina Ho di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 24 September.

Adapun dalam putusan sidang yang dibacakan oleh Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Firli dinyatakan bersalah melanggar larangan bergaya hidup mewah karena menggunakan helikopter.

"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti melanggar kode etik," kata Tumpak saat membacakan putusan sidang etik.

Atas perbuatannya itu, Dewan Pengawas KPK kemudian memberikan sanksi terhadap eks Deputi Penindakan tersebut dengan tujuan agar dia tak kembali mengulangi kesalahannya.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan teguran tertulis dua yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," tegas Tumpak.

Dalam sidang tersebut, Dewan Pengawas KPK menilai, Firli tidak mengindahkan kewajiban dan menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap serta tindakan selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi.

Tumpak mengatakan, Firli harusnya menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf F Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam putusannya, Dewas menyebut bahwa hal yang memberatkan Firli adalah tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Selain itu, Firli yang seharusnya menjadi teladan karena menjabat sebagai Ketua KPK namun malah berlaku sebaliknya.

Sementara hal yang meringankan adalah sebagai terperiksa Firli belum pernah dihukum akibat kode etik dan pedoman perilaku serta bersikap kooperatif dalam persidangan.

Menanggapi hasil persidangan tersebut, Firli menyebut telah menerima keputusan yang diambil oleh Tumpak Hatorangan, cs tersebut. Dia mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman dan saya tentu putusan saya terima dan saya pastikan saya tidak akan pernah mengulangi itu. Terima kasih," kata Firli singkat sebelum sidang ditutup.