Ibu yang Sayat Leher Putrinya Hingga Tewas, Bicaranya Melantur dan Tidak Jelas saat Diperiksa Polisi
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menunjukan barang bukti berupa kasur dan pisau cutter alat yang digunakan untuk menyayat leher anakna/ Foto: Dol. Polda Jateng

Bagikan:

BREBES – Polres Brebes Polda Jateng telah menetapkan KU (40), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tonjong Brebes atas kasus penganiayaan yang menyebabkan anaknya yang nomor dua, inisial ARK (7) tewas mengenaskan dengan luka sayat di leher.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku di Rumah Sakit Dr Soeselo, Kabupaten Tegal.

"Pelaku beberapa hari lalu sudah dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaannya. Dia saat diinterogasi jawabannya berubah-ubah dan terlihat ngelantur (melantur)," ungkap Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, Selasa, 22 Maret.

Sebelumnya, Kapolres juga sudah menegaskan pihaknya sudah melakukan interogasi awal kepada saksi-saksi terkait peristiwa mengerikan tersebut.

KU (inisial) ditangkap Polres Brebes usai membunuh putrinya yang masih berusia 7 tahun dengan pisau cutter/ Foto: Dok. Polda Jaten

Faisal mengungkapkan, motif KU melakukan aksi penganiayaan dengan menyayat leher tiga anaknya adalah karena merasa mendapat bisikan gaib.

"Pelaku mengaku dalam pemeriksaan awal bahwa perbuatannya itu dilakukan karena mendapat bisikan untuk membunuh anaknya karena apabila tidak dibunuh hidupnya akan susah," terang Faisal.

Terkait tindak pidana yang dilakukan KU, Polisi menyita barang bukti berupa sprei, bantal dan pakaian korban serta pisau cutter yang diduga digunakan untuk melukai korban.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu berinisial KU di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah menggorok leher anaknya yang berusia 7 tahun. Sang ibu melakukannya di hadapan dua anak-anaknya yang masih di bawah umur di dalam kamar sebuah rumah di Desa Tonjong, Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes, Minggu, 20 Maret, sekitar pukul 05.00 WIB.

Akibat perbuatan KU, satu anak perempuan usia 7 tahun berinisial ARK tak tertolong akibat luka serius di leher. Sedangkan dua anaknya yang lain dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif karena luka terkena pisau.

Tempat tinggal pelaku bersama 3 anaknya di Kabupaten Brebes, Jateng/ Foto: Dok. Polda Jateng

"Sedangkan 2 anaknya yang dirawat di rumah sakit di Purwokerto mengalami trauma berat dan kami sudah berkoordinasi dengan psikolog dari Polda maupun Mabes untuk dilakukan pendampingan dalam memberikan trauma healing," imbuh Kapolres.

Karena perbuatannya itu, KU diancam sanksi sesuai undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 20 tahun penjara.