KPK Kembali Panggil Ketua DPRD Soal Dugaan Korupsi Formula E, Wagub DKI: Berkali-kali Juga Tidak Ada Masalah
Wagub DKI Jakarta Riza Patria/DOK VOI-Diah Ayu

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi kehadiran Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua kalinya, KPK meminta keterangan Prasetyo terkait dugaan korupsi Formula E.

Riza mengatakan, pemanggilan ini adalah hal biasa dalam proses penyelidikan, meskipun Prasetyo sebelumnya telah dipanggil KPK untuk memberi keterangan pada kasus yang sama.

"Ya jangankan dua kali, mau dipanggil berkali-kali juga kan enggak ada yang salah. Namanya juga perlu diskusi, perlu pendalaman, perlu masukan. Saya kira enggak ada masalah," tutur Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Maret.

Riza menilai pemanggilan Prasetyo untuk kedua kalinya ke KPK tersebut sebagai salah satu upaya KPK demi mendapatkan keterangan yang lebih rinci untuk menentukan ada tidaknya unsur korupsi dalam gelaran ajang balap mobil listrik tersebut.

"Kalau ketua DPRD dipanggil KPK ini kan sebagai institusi DPRD. Itu biasa. KPK kan perlu masukan bagaimana proses perencanaan anggaran, proses penganggaran, sampai keputusan diputuskannya sebuah anggaran, jadi saya kira tidak ada yang luar biasa," ungkap Riza.

KPK hari ini memanggil Prasetyo Edi Marsudi untuk dimintai keterangan mengenai dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan Prasetyo atas kasus yang sama pada 8 Februari 2022.

Sebelumnya, usai pemberian keterangan pertama ke KPK awal Februari lalu, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan ada permintaan dana kepada Bank DKI sebelum aturan pembiayaan Formula E disahkan.

"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi perda APBD itu sudah diijon kepada Bank DKI senilai Rp180 miliar," kata Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 8 Februari.

Permintaan itu, sambung Prasetyo, tentunya melanggar aturan. Sebab, hal ini hanya bisa dilakukan setelah perundangan resmi dibuat. "Dalam perundang-undangan setelah menjadi Perda APBD baru itu bisa dilakukan. Ini kan enggak tanpa konfirmasi kita, dia langsung berbuat sendiri," tegasnya.