Bagikan:

TANGERANG - Ketua MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Baijuri Khotib mengatakan bila Salat Tarawih sudah diperbolehkan untuk dirapatkan atau berdekatan. Hal ini berdasarkan data Satgas COVID-19 yang menunjukkan penurunan angka virus tersebut.

"Iya sudah rapat karena informasi yang kita terima dari Satgas COVID Alhamdulilah sudah landai menuju endemic. Jadi kembali ke hukum asalnya. Salat kan harus rapat," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Maret.

Kendati demikian, dirapatkan barisan tarawih bukanlah sebuah keputusan. Namun hanya pertimbangan dari seluruh pengurus masjid di Kota Tangerang.

Ia menambahkan, hari ini, Selasa, 22 Maret, dirinya akan melakukan rapat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membahas Ramadan tahun 2022, pukul 13.00 WIB.

“Jadi kita kasih pertimbangan, berdasarkan informasi yang kita terima. Ya sudah kita persilahkan untuk kembali ke asal. Tapi bukan menjadi keputusan,” tuturnya.

“Siang ini kita rapat dengan pemerintah kota. Siang ini. Jadi kita akan pertimbangkan nanti secara hukum agama dengan pemerintah kota (Tangerang),” tambahnya,.

Perihal kegiatan buka bersama (bukber) saat bulan Suci Ramadan, Ahmad menyarankan untuk tidak dilakukan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadi penyebaran COVID-19.

“Diimbau (jangan dulu) lah. Karena kan situasi lagi begini,” tandasnya.